Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian Surat pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Kekuatan pembuktian, Surat terbagi menjadi 3 macam, antara lain : Akta Otentik Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya. Akta di Bawah Tangan Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak ketiga Bukan Akta Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata. Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Surat
Copyrights © 2014