Verstek
Vol 1, No 3 (2013)

Argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika Dalam Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Renny Jayanti Dwi Ajeng (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2020

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hakim pengadilan negeri timika dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum (studi  kasus  dalam   putusan   nomor :94/pid.b/2011/pn.tmk) penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada TERDAKWA terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindakan pidana. Pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Hal ini didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan TERDAKWA telah terbukti, namun apa yang dilakukan TERDAKWA telah tertuang sebelumnya dalam perjanjian yang dilakukan TERDAKWA sehingga apa yang dilakukan TERDAKWA bukanlah suatu tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk dalam lingkup keperdataan.       Kata Kunci : Surat dakwaan, Pembuktian, Argumentasi hakim

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...