Verstek
Vol 8, No 1 (2020): APRIL

KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN

Hernawan Satrio Nugroho (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2020

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...