Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui apakah dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang dalam melakukan perbuatan cabul terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung , Perbuatan Cabul terhadap Anak
Copyrights © 2016