Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika didasarkan pada alasan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dalam memeriksa dan mengadili perkara Narkotika telah melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia berupa kekeliruan dalam menjatuhkan putusan yang seharusnya Terpidana sebagai penyalahguna Narkotika namun oleh Judex Facti dijatuhi sebagai pemilik Narkotika. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika.
Copyrights © 2018