Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat presrkiptif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa yang dilakukan Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara in absensia sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer karena demi tetap tegaknya hukum serta menjaga keefektivitasan hukum itu sendiri, serta cepatnya selesai perkara yang disidangkan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mendasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penulis berpendapat bahwa Legalitas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kata kunci : Pengadilan Militer, In Absensia, Legalitas
Copyrights © 2014