Verstek
Vol 2, No 2 (2014)

Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Militer Melakukan Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Desersi Beserta Legalitas Putusan Yang Dijatuhkan

Ahmad Faiz Matswa (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Oky Ditya Argo Putra (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Ryo Noorhuzein (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

      Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat presrkiptif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa yang dilakukan Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara in absensia sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer karena demi tetap tegaknya hukum serta menjaga keefektivitasan hukum itu sendiri, serta cepatnya selesai perkara yang disidangkan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mendasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penulis berpendapat bahwa Legalitas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.        Kata kunci : Pengadilan Militer, In Absensia, Legalitas

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...