Verstek
Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER

Analisis Atas Kesalahan Hakim Dalam Memutus Perkara Penipuan Yang Menyimpangi Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan

Diam Sri Lestari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Dr. Muhammad Rustamasji, S.H., M.H (Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan hakim pada peradilan tingkat pertama dan kedua yang menyidangkan suatu perkara bukan pada ranahnya. Hal tersebut justru baru terungkap ketika perkara tersebut telah masuk kedalam peradilan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa ketidakcermatan hakim tingkat pertama dan kedua dalam memutus suatu perkara terletak pada pembuktiannya. Judex factie baik tingkat pertama maupun tingkat kedua hanya melakukan pembuktian berdasarkan dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum saja. Ketidakcermatan hakim dalam memutus perkara tersebut membuat perkara ini diselesaikan dalam jangka waktu yang lama. penyelesaianyapun menjadi tidak sederhana lagi. Serta memakan biaya yang tidak sedikit.    Kata Kunci: Kesalahan Hakim, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...