Verstek
Vol 4, No 2 (2016)

Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Mati Atas Dasar Kekeliruan Menerapkan Hukum Dan Kekhilafan Hakim

Redy Ferana Ridoi Yahya (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2019

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana mati atas dasar kekeliruan menerapkan hukum dan kekhilafan hakim. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai dikarenakan terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kedua, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 Mahkamah Agung mengambil keputusan membenarkan alasan-alasan pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali.      Kata kunci : Putusan Hakim, Peninjuan Kembali, Psikotropika

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...