Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada Penetapan No. 77/Pdt.P/2015/PA. Skh. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah mengambil putusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum adalah cara kerja atau berfikir hakim dalam mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang diajukan sebelum mengeluarkan Penetapan. Pada kasus ini hakim mempertimbangkan Permohonan dispensasi nikah dalam Penetapan No. 77/Pdt.P/2015/PA. Skh mengunakan konstruksi penghalusan hukum. Pada dasarnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak menjelaskan alasan pengajuan dispensasi nikah, Hakim melakukan penghalusan hukum dengan Pasal 53 ayat (1) KHI yang membolehkan pernikahan jika perempuan telah hamil diluar nikah. Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Konstruksi Hukum, Penetapan
Copyrights © 2019