Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
Vol. 13 No. 67 (2007)

PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Subijanto Subijanto (Balitbang Kemdikbud)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2007

Abstract

Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan rokhani, dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasai. Ke depan, profesi guru cukup menjanjikan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter; akuntan, insinyur, advokat, notaris tdan lain­ lainnya.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

jpnk

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan is a peer-reviewed journal published by Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Agency for Research and Development, Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia), publish twice a year in June and December. This journal ...