Artikel ini membahas mengenai pelaksanaan sanksi adat cuci kampung yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Air Rambai, Provinsi Bengkulu terhadap pelaku zina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan atau dengan menganalisis data-data primer dan sekunder dari berbagai bahan bacaan. Maksud penulisan artikel ini adalah untuk mencari gambaran bagaimana pelaksanaan sanksi adat cuci kampung dalam pandangan kriminologis khususnya dari teori restoratif justice dan teori reintegrative shaming, hasil analisis selanjutnya menemukan kesimpulan bahwa keberadaan sanksi adat cuci kampung sejatinya dapat menekan perbuatan zina di kalangan masyarakat Air Rambai karena dalam pelaksanaannya memberi efek jera akibat rasa malu yang diterima pelaku setelah melakukan perbuatan yang dianggap hina dan tidak bermoral oleh masyarakat tersebut.
Copyrights © 2022