Dinamika pengujian UU Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi, permasalahan mengenai penyelesian pelanggaran HAM berat masa lalu masih tidak menjadi priotitas perhatian. Penyelesaian tersebut cenderung kehilangan arah, tidak pasti, berlarut-larut yang merugikan korban dan/atau keluarganya. Pemaknaan asas hukum sebagai bintang pemandu, perlu dilakukan kembali untuk mengembalikan arah penegakan hukum yang telah kabur. Tulisan ini mengkaji asas-asas pengadilan HAM yang digali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengadilan HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pengujian terhadap UU Pengadilan HAM sudah dilakukan sebanyak 5 kali, namun Putusan MK tersebut juga belum mampu memberikan solusi terhadap buntunya penegakan hukum pelanggaran HAM berat. Terdapat lima asas yang sering digunakan oleh MK dalam pengujian UU Pengadilan HAM, seperti kewajiban diadili oleh negara, Crimes Agains Humanity, Independensi, Imparsial dan Kemandirian proses Peradilan, Yurisdiksi dan Asas Non-retroaktif.
Copyrights © 2022