DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 3, No 1 (2014)

PEMBERIAN SANKSI YANG DIBERIKAN PIHAK BANK TERHADAP PENERBIT BILYET GIRO (BG) YANG TIDAK ADA DANANYA

Vina Purnama Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2014

Abstract

ABSTRAKPada umumnya bilyet giro digunakan oleh kalangan bisnis atau para pengusaha, karena lalu lintas pembayaran giral tersebut praktis dan efisien juga lebih aman, karena pada bilyet giro menggunakan cara pemindahbukuan dari rekening penerbit kepada rekening penerima bilyet giro. Sehingga penerbitan bilyet giro ini membawa  serta kewajiban bagi penerbit untuk menyediakan dana dalam bentuk rekening giro. Penerbit mempunyai kewajiban untuk memenuhi dana sedikit-sedikitnya sama dengan perikatan dasarnya. Apabila penerbit ternyata tidak mempunyai dana di bank maka bank akan menolak bilyet giro. Sanksi-sanksi terhadap penerbit bilyet giro kosong antara lain; Untuk pelanggaran pertama penerbitan bilyet giro kosong diberikan surat peringatan pertama, agar supaya yang bersangkutan tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi; Untuk pelanggaran penerbitan bilyet giro kosong yang kedua diberikan surat peringatan kedua dengan ancaman penutupan rekening dan pencantuman namanya dalam daftar hitam; Untuk pelanggaran peneribitan bilyet giro kosong yang ketiga kalinya, kepada nasabah langsung diberitahukan dengan surat bahwa rekening gironya ditutup.Upaya yang ditempuh oleh bank bagi penebit bilyet giro kosong : Membina nasabah; Menolak bilyet giro yang dananya tidak cukup; Dengan mengadakan clearing, hal ini untuk menghindari  adanya kekosongan dana di bank Kata kunci : Bilyet Giro, Bank

Copyrights © 2014