AbstractApplied Arts has a duality setting, the first setting is set in the Undang-undang No. 19 Th.2002 about Copyrights, while the second setting is in the Undang-undang No. 31 TH.2000 about Industrial Desaign.Industrial design, a new design in the form of blueprints which is considered as a work of art can be protected by copyright. Copyright protects a work of applied art Copyright protection is through the declarative approach means that since the announcement by the creator, then by law already have legal protection as the Creator. When the blueprint is given a three-dimensional shape and only produced one fruit and emphasis on art, it will be protected by copyright, if the shape design has aesthetic value as well as the mass produced, these designs are protected by industrial design rights. Industrial design rights is the protection given to the work produced .Stelsel used in  Desain Industries is Constitutif means to gain legal protection for such works must be registered at the Ditjen HKI, and the registration is accepted. AbstrakSeni Terapan (Aplied Art) mempunyai dualisme pengaturan,pengaturan pertama di atur dalam Undang undang Nomor 19 Th.2002 tentang Hak Cipta,sedangkan pengaturan kedua ada dalam Undang undang No.31 Th.2000 tentan Desain Industri.Suatu karya seni,suatu desain (baru) dalam bentuk cetak biru (blue print) yang dianggap sebagai suatu karya seni dapat dilindungi dengan hak cipta. Hak cipta yang melindungi suatu karya seni terapan  (applied art).Perlindungan Hak cipta tersebut melalu pendekatan Deklaratif artinya sejak di umumkan oleh si pencipta,maka demi hukum sudah mendapat perlindungan hukum sebagai si Pencipta.Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta,kalau bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri. Hak Desain industri adalah perlindungan  yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal.Pendekatan yang dipakai dalam Undang Undang Desain Industri adalah Konstituif artinya untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya tersebut harus di daftarkan di Ditjen HKI,dan pendaftarannya di terima.
Copyrights © 2014