AbstractThis paper aims to analyze the suitability of the iron ore mining license issued by the Regent of the North Minahasa PT Mikgro Metal Prime on the island farts with applicable laws and regulations in Indonesia, Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining (Mining Law), Law Number 27 Year 2007 on Management of Coastal Areas and Small Islands (PWP3K Act). From this research result that North Minahasa District Decree on Renewal and Expansion Exploration And Mining Rights Being Adjustment Mining Permit (IUP) Exploration No. 162 of 2010 dated July 20, 2010 to PT Mikgro Metal Prime contrary to the provisions of the Mining Permit regulated the Mining Law, the PWP3K Law and the Law on Spatial because it has and will damage the environment and violate the rights of indigenous people of Bangka Island. AbstrakTulisan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian izin usaha pertambangan bijih besi yang diterbitkan oleh Bupati Minahasa Utara kepada PT Mikgro Metal Perdana di pulau bangka dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Keputusan Bupati Minahasa Utara tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor: 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 kepada PT Mikgro Metal Perdana bertentangan dengan ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan yang diatur dalam UU Minerba,UU PWP3K dan UU Penataan Ruang karena telah dan akan merusak lingkungan sekaligus melanggar hak-hak adat warga Pulau Bangka.
Copyrights © 2014