Sebagai umat Islam yang menjalani kehidupan dalam berumah tangga harus berdasarkanaturan yang sudah ada dalam fiqh Islam. Masalah perceraian sudah sering terjadi bagisuami dan istri, seorang suami atau seorang isteri tidak dapat begitu saja melakukanperceraian, sebab perceraian pada dasarnya menurut ketentuan hukum Islam tetap terlarangterkecuali didukung oleh alasan. Banyaknya alasan perceraian yang diatur dalam fiqhIslam yaitu ‘ila’, zhihar, li’an, khulu’, fasakh, syiqaq, dan nusyuz. Salah satu alasan ceraiialah karena li’an, yaitu suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain atau tidakmengakui anak yang ada dalam kehamilan isterinya bukan anak sah. Maka karena itu harusada punya 4 orang saksi yang melihat peristiwa itu. Lalu ia bersumpah dan mengucapkankata-kata “sesungguhnya saya akan dilaknat Allah jika ia berdusta. Oleh karena itu alasan karena li’an bukan sembarangan, jadi harus mampu mempertanggungjawabkan secara syariat Islam.
Copyrights © 2016