Hukum perdata mengenal jaminan yang bersifat hak kebendaan dan hak perorangan. Jaminan yang bersifat kebendaan merupakan jaminan hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai ciri hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suit) dan dapat diperalihkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kerangka bangunan gedung yang dijadikan objek jaminan hutang oleh debitur, status bangunan gedung dalam pranata hukum positif yang berdimensi privat dan karakter pengikatan jaminannya serta lembaga jaminan apakah yang tepat untuk pembebanan bangunan gedung yang dijadikan sebagai jaminan utang. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jaminan atas hak kebendaan sangat kental dengan penggolongan benda yang dikenal dalam sistem hukum perdata terutama penggolongan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Karenanya juga dikenal adanya pembedaan jaminan atas benda bergerak dan jaminan atas benda tak bergerak. Atas dasar pembedaan benda tersebut menentukan jenis lembaga jaminan/ikatan kredit yang mana yang dapat dipasang untuk kredit yang akan diberikan. Jika benda jaminan itu berupa benda bergerak maka lembaga iamina yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah gadai dan fidusia, sedangkan jika benda jaminan itu berbentuk benda tetap tanah lembaga jaminan itu berbentuk hakĀ tanggungan.
Copyrights © 2019