Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat. Menurut Jumhur ulamamenyatakan bahwa perceraian yang dihasilkan dari li‟an adalah termasuk fasakh bukan talak,karena dengan adanya li‟an keduanya suami istri menjadi haram berkumpul kembali dalamsuatu ikatan perkawinan, sebagaimana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yangmemiliki hubungan darah (muhrim). Berdasarkan dalil bahwa keharaman selama-lamanyakarena disamakan sebagai orang yang berhubungan mahram. Mereka berpendapat fasakhkarena li‟an menyebabkan bekas istri tidak berhak mendapat nafkah selama iddahnya, jugatidak mendapat tempat tinggal. Adapun menurut Imam Abu Hanifah bahwa adanya kewajibansuami terhadap istri yang dili‟an karena akibat li‟an menurut Imam Abu Hanifah adalah talakbain dimana wanita yang ditalak bai‟in ini masih mendapatkan hak nafkah dan tempattinggal.
Copyrights © 2021