Pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh permasalahan diantaranya belum terbentuknya koperasi yang ada pada Yayasan Abul Yatama, kedua belum adanya pemahaman tentang aspek legal formal terkait pendirian koperasi Syariah, dan ketiga belum adanya pemahaman tentang tata kelola kelembagaan koperasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berlokasi di Yayasan Abul Yatama Semarang. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah bentuk kegiatan pendampingan melalui sosialisasi dan pelatihan pendampingan pendirian koperasi Syariah, dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi, dengan dihadiri oleh pengabdi dan pengurus Yayasan Abul Yatama Semarang. Adapun pendampingan Manajemen keuangan dan legalitas pendirian koperasi Syariah ini adalah: 1) Pendirian Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY); 2)Pendampingan penyusunan struktur organisasi Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY); 3)Pendampingan penyusunan AD/ART Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY); 4)Pendampingan pengusulan legalitas Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY); 5) Pelatihan manajemen koperasi Syariah pengurus Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY); 6)Peningkatan kapabilitas SDM dalam pengoperasian software pembukuan keuangan koperasi secara digital pengurus Koperasi Pengabdi Abul Yatama (KoPAY). Saran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah perkuatan jaringan/ networking kemitraan, percepatan perkembangan koperasi, memberdayakan anggota dan masyarakat sekitar, pemberdayaan unit usaha sebagai laboratorium wirausaha.
Copyrights © 2022