Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 6, No 1 (2020)

Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial

Nuriyanto Nuriyanto (Universitas Wijaya Putra Surabaya)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2020

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah adalah hak dasar yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan untuk hak asasi manusia yang dimiliki warga negara seharusnya tidak memberikan kebijakan yang ambigu, dengan membuat kebijakan yang melindungi hak-hak warganya dan tidak hanya melindungi kepentingan investor dengan dalih kepentingan publik. Globalisasi neoliberal tidak dapat menghasilkan kesetaraan tetapi malah meningkatkan ketidaksetaraan. Kebijakan neoliberal enclosure bersenjatakan selungkup neoliberal dengan berbagai variasi substansi dan penampilan. Ini berbeda dari bentuk-bentuk kebijakan klasik seperti perampasan tanah dan kekayaan alam dari tangan petani untuk perusahaan milik negara atau swasta. Cara-cara ini diupayakan melalui penggunaan proses pasar yang dikombinasikan dengan intervensi pemerintah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan untuk memberikan interpretasi yang jelas terhadap berbagai kebijakan pertanahan di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya pemerintah menetapkan kebijakan Reformasi Agraria, yang merupakan restrukturisasi struktur kepemilikan yang lebih adil, termasuk mencegah konsentrasi kepemilikan tanah, serta hubungan hukum yang terkait dengan penguasaan tanah berdasarkan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rontal

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, e-issn; 2613-9820, issn cetak; 2477-0523 mengundang para ilmuwan untuk mempublikasikan karya ilmiah berupa penelitian atau makalah yang dibuat dalam bentuk artikel berkaitan dengan isu-isu politik, sosial, hukum, kebudayaan dan perekonomian warga ...