Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 3, No 2 (2017)

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Legislasi Peraturan Di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung

Dwi Bayu Anggara (STKIP PGRI Tulungagung)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2017

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga baru yang ada di desa, Lembaga tersebut mengantikan lembaga yang lama yaitu di kenal Badan Perwakilan Desa. Saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat di tunggu-tunggu peranya oleh masyarakat, selain sebagai penyalur aspirasi masyarakat, juga sebagai pengawas berjalanya pemerintahan desa,dan penyusun peraturan desa bersama pemerintah desa. maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu, Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

rontal

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, e-issn; 2613-9820, issn cetak; 2477-0523 mengundang para ilmuwan untuk mempublikasikan karya ilmiah berupa penelitian atau makalah yang dibuat dalam bentuk artikel berkaitan dengan isu-isu politik, sosial, hukum, kebudayaan dan perekonomian warga ...