Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dengan harapan dapat menciptakan bank-bank yang tangguh menghadapi berbagai tantangan dan beradaptasi terhadap berbagai perkembangan zaman. Ketentuan yang ditetapkan oleh OJK mendorong beberapa bank untuk melakukan akuisisi maupun merger demi memenuhi ketentuan tersebut. Keputusan untuk melakukan akuisisi dan merger tentu memerlukan pertimbangan dan dipastikan dapat membawa manfaat bagi pihak yang terlibat. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Royal Indonesia pada Oktober 2019. Dilakukan analisis akuisisi yang dilakukan oleh Bank BCA berdasarkan rasio keuangan Bank BCA sebelum dan sesudah dilakukan akuisisi. Selain itu, dilakukan uji hipotesis untuk menentukan apakah terdapat perbedaan signifikan pada kinerja keuangan meliputi ROA, ROE, CAR, laba bersih dan harga saham sebelum dan setelah akuisisi dilakukan. Hasil analisa laporan keuangan menyatakan bahwa terdapat kenaikan laba bersih pada BCA setelah akuisisi dilaksanakan. Uji hipotesis yang dilakukan menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan pada nilai ROA & ROE BCA setelah mengakuisisi Bank Royal. Namun pada nilai CAR, laba bersih, dan harga saham BCA terdapat peningkatan signifikan setelah akuisisi Bank Royal dilakukan.
Copyrights © 2022