Jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah ini bertolak dari belakang dengan dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi ini sering memicu timbulnya gesekangesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berakibat timbulnya sengketa bidang pertanahan. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan yangmenjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Sengketa pertanahan apakah yang objek sengketanya termasuk kewenangan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum? dan bagaimanakah eksistensi kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum?
Copyrights © 2020