Secara mendasar kekuatan mengikat titel eksekutorial yang melekat pada sampul Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik yang dilakukan tidak secara manual (bertentangan dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), dan Implikasi Yuridis terhadap pembuktian baik dalam pelaksanaan eksekusi langsung (parate eksekusi) karena debitor wanprestasi maupun sebagai alat pembuktian di peradilan serta mensinkronisasikan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dengan peraturan dasarnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tentang Hak Tanggungan dan Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah termasuk kemungkinan mengamandemennya, sehingga sertifikat hak tanggungan elektronik dapat sebagai dasar pelaksanaan eksekusi langsung apabila debitor wanprestasi (parate eksekusi) dan juga sebagai alat bukti pada persidangan di peradilan.
Copyrights © 2019