Penyaluran dana dengan pemberian kredit kepada masyarakat dengan mengunakan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada prakteknya terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, padahal jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1999 Tentang Fidusia adalah bahwa pemberi fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima fidusia atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditur melalui debt collector atau penagih hutang dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar hukum pidana, khususnya melanggar Pasal 368 KUH Pidana. Oleh karena itu, keharusan mendaftarkan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia masih perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha oleh pihak-pihak yang terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020