Perselisihan hasil Pilkada merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Penyelesaian sengketa pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Konstutusi. Sebagai pelaksana undang-undang MK harus taat dan mengikuti undang-undang, agar kewenangan tidak terlampaui. MK akan memberikan model penanganan sengketa hasil pilkada ini pada badan peradilan khusus. Konsep penyelesaian sengketa hasil pilkada yaitu Model Lembaga adalah pengadilan adhoc khusus pemilu yang berada dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara, ruang lingkup sengketa hanya kewenangan administrasi terkait sengketa hasil pilkada, bersifat desentralistik.
Copyrights © 2019