Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana peluang anak penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan formal khususnya di Kabupaten Gowa. Sebab, setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, termasuk anak penyandang disabilitas. Sehingga penting untuk mengetahui bagaimana aksesibilitas anak penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan formal di Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field kualitatif research), dengan pendekatan yuridis empirik, sumber data berupa data sekunder dan subsider, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis kemudian disimpulkan. Adapun hasil penelitian adalah: 1) Anak penyandang disabilitas berhak mengakses pendidikan formal, dan hak tersebut telah dijamin oleh UUD 1945, yang kemudian secara teknis diatur dalam pelbagai undang-undang; 2) Pemerintah Kabupaten Gowa tidak hanya memudahkan akses pendidikan formal bagi anak penyandang disabilitas pada Sekolah Luar Biasa (SLB), tetapi juga pada sekolah non-SLB melalui sistem pendidikan inklusif; 3) Dalam Islam, pendidikan adalah hal yang penting, bahkan ayat al-Quran yang pertama kali diturunkan adalah perintah membaca (iqra’), dan Allah SWT secara tegas menjanjikan derajat yang lebih tinggi bagi orang-orang yang berilmu, tanpa melihat kondisi fisik, mental, dan kondisi intelektual (tidak diskriminatif).Kata Kunci: Aksesiblitas; Anak; Disabilitas; Pendidikan Formal
Copyrights © 2020