Salah satu fungsi partai politik adalah sarana untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Namun saat ini, banyak pihak yang menilai bahwa partai politik telah mulai kehilangan arah dan tujuannya. Penelitian ini untuk mengetahui pelemahan eksistensi partai politik pasca berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan bagaimana upaya meminimalisir pelemahan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan keberadaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dianggap membatasi munculnya partai-partai baru dengan menentukan persyaratan pendirian partai politik yang berat untuk memperoleh status badan hukum. Persyaratan tersebut dipersepsikan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia mengenai kebebasan berorganisasi atau berpartai politik. Selain itu, batas maksimal sumbangan perusahaan atau badan usaha berpotensi membuka pintu bagi pengaruh kapital yang lebih besar atas partai politik. Adapun upaya untuk meminimalisir tersebut adalah dengan cara: 1) Mengubah syarat pembentukan dan kepesertaan Pemilu dengan prinsip proporsional; 2) Mempertegas sikap verifikator; 3) Transparansi keuangan partai politik; dan 4) Pendirian partai politik harus melalui persiapan yang matang.Kata Kunci: Eksistensi; Partai Politik; Pelemahan; Undang-undang Partai Politik
Copyrights © 2020