Proses desentralisasi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah dapat menyelenggarakan pemerintahnya sendiri. Proses desentralisasi tersebut didukung dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efesien dengan menciptakan pola hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Mardiasmo, 2013 : 34). Salah satu tolak ukur untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Sumber keuangan tersebut yang salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip perundangan otonomi daerah pemerintah daerah, maupun keuangan daerah terutamanya demi terciptanya efektivitas dan efesiensi di daerah (Panggulu, 2013: 3). Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari hasil penerimaan daerah yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan perusahaan daerah termasuk pendapatan lain diluar pajak dan retribusi daerah. Seiring berjalannya otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah kabupaten atau kota, maka pemerintah daerah Kota Padang berupaya mengembangkan mekanisme pembiayaan dengan menggali bentuk pembiayaan yang pontensial untuk menunjang pembangunan daerah sekaligus untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana perpasaran khususnya pasar tradisional. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanan pemungutan Retribusi Pasar Petak Toko sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP Oleh Pemungut Retribusi tersebut, tetapi masih ada penyewa yang menunggak dikarenakan beberapa hal sebagai berikut : Kurangnya sosialisasi dalam pemungutan retribusi pasar, Kurangnya Sarana dan Prasarana, Kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pedagang akan pentingnya membayar retribusi pasar, Menurunnya angka penjualan sehingga memberatkan penyewa membayar retribusi tepat pada waktunya.
Copyrights © 2021