Abstrak - Penelitian ini membahas tentangĀ Penangguhan penahanan dengan jaminan uang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dengan jaminan uang. atau tidak ada undang-undang yang mengatur secara rinci, sehingga menentukan jumlah uang setelah penangguhan penahanan merupakan suatu tantangan. Tujuan dari masalah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan-pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya uang jaminan dalam penangguhan penahanan, serta bukti-bukti penyerahan jaminan, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Menurut hasil penelitian, alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tidak dapat diberikan penangguhan karena bahaya pidana berdampak signifikan pada jumlah uang jaminan yang diperlukan untuk penangguhan penahanan. Subyektivitas penangguhan penahanan akan menimbulkan kecemburuan masyarakat yang akan menimbulkan persepsi prasangka, sehingga pembentuk undang-undang harus menyusun peraturan tentang kapan tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan.Kata Kunci: Penangguhan,Penahanan,Uang Jaminan.
Copyrights © 2022