Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 2: Mei 2022

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)

Abulis Samarkhan (Fakultas Hukum)
M. Iqbal (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

Abstrak - Penelitian ini membahas tentangĀ  Penangguhan penahanan dengan jaminan uang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dengan jaminan uang. atau tidak ada undang-undang yang mengatur secara rinci, sehingga menentukan jumlah uang setelah penangguhan penahanan merupakan suatu tantangan. Tujuan dari masalah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan-pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya uang jaminan dalam penangguhan penahanan, serta bukti-bukti penyerahan jaminan, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Menurut hasil penelitian, alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tidak dapat diberikan penangguhan karena bahaya pidana berdampak signifikan pada jumlah uang jaminan yang diperlukan untuk penangguhan penahanan. Subyektivitas penangguhan penahanan akan menimbulkan kecemburuan masyarakat yang akan menimbulkan persepsi prasangka, sehingga pembentuk undang-undang harus menyusun peraturan tentang kapan tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan.Kata Kunci: Penangguhan,Penahanan,Uang Jaminan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...