Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Abulis Samarkhan; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini membahas tentang  Penangguhan penahanan dengan jaminan uang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dengan jaminan uang. atau tidak ada undang-undang yang mengatur secara rinci, sehingga menentukan jumlah uang setelah penangguhan penahanan merupakan suatu tantangan. Tujuan dari masalah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan-pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya uang jaminan dalam penangguhan penahanan, serta bukti-bukti penyerahan jaminan, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Menurut hasil penelitian, alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tidak dapat diberikan penangguhan karena bahaya pidana berdampak signifikan pada jumlah uang jaminan yang diperlukan untuk penangguhan penahanan. Subyektivitas penangguhan penahanan akan menimbulkan kecemburuan masyarakat yang akan menimbulkan persepsi prasangka, sehingga pembentuk undang-undang harus menyusun peraturan tentang kapan tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan.Kata Kunci: Penangguhan,Penahanan,Uang Jaminan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLIANDRI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Jaya) Martunis Martunis; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Poliandri merupakan bagian dari perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “dihukum penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Dalam praktiknya. terjadi tindak pidana poliandri di berbagai daerah khususnya di wilayah hukum Kepolisian Resor/Polres Aceh Jaya. Penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana poliandri dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana poliandri. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana poliandri di wilayah hukum Kepolisian Resor Aceh Jaya diantaranya adalah faktor rendahnya kesadaran hukum, faktor ekonomi, faktor keluarga yang kurang harmonis, dan faktor lingkungan tempat tinggal. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana poliandri belum berjalan dengan efektif diantaranya adalah faktor subtansi hukum berupa ketentuan sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku maupun anggota masyarakat yang lain. Selain itu faktor budaya hukum dan struktur sosial yang belum mampu melakukan kontrol sosial kepada individu masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.  Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Poliandri
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Suatu Penelitian Di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh) Haidar Naufal Zakky; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –  Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara jual beli Narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi pada putusan nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Banda Aceh masih belum sesuai dengan prosedur hukum dimana jaksa dan hakim belum tepat mendakwa dan memutus pelaku sesuai dengan putusan yang diatur di Undang Undang yang berlaku dan Dasar pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana Narkotika didasarkan pada 2 hal yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam mendakwa dan memutus perkara pelaku perantara narkotika dan diharapkan juga untuk untuk dilakukannya penanganan yang lebih serius dalam penerapan sanksi bagi pelaku agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat yang taat akan hukum dan bebas dari narkotika sehingga dapat untuk memutus sumber dari perantara narkotika agar tidak terus berkembang menjadi lebih besar.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perantara, Jual Beli, Narkotika.