Abstrak –Penelitian studi kasus ini memiliki tujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang diketahui mengabaikan alat-alat bukti yang dihadirkan, hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan dan meutuskan  unsur pasal, serta menjelaskan dalam menjatuhkan putusan apakah sudah terpenuhinya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hasil analisa studi kasus ini menjelaskan bahwa hakim dalam mempertimbangkan putusan diangap kurang cermat dalam memberi putusan tidak bersalah atas dakwaan primair Jaksa Penuntut umum. Menurut pertimbangan hakim tidak terbuktinya unsur materiil dalam tuntutan, dan tidak tercapainya penerapan pidana dalam putusan nomor295/Pid.Sus/2018/PN.BNA. Serta telah sempurnanya terpenuhi tujuan hukum dimasyarakat.Kata Kunci : studi kasus, dasar pertimbangan.
Copyrights © 2022