Mukhlis Mukhlis
Fakultas Hukum

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 295/Pid.Sus/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I Ashabul Kahfi; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –Penelitian studi kasus ini memiliki tujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang diketahui mengabaikan alat-alat bukti yang dihadirkan, hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan dan meutuskan  unsur pasal, serta menjelaskan dalam menjatuhkan putusan apakah sudah terpenuhinya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hasil analisa studi kasus ini menjelaskan bahwa hakim dalam mempertimbangkan putusan diangap kurang cermat dalam memberi putusan tidak bersalah atas dakwaan primair Jaksa Penuntut umum. Menurut pertimbangan hakim tidak terbuktinya unsur materiil dalam tuntutan, dan tidak tercapainya penerapan pidana dalam putusan nomor295/Pid.Sus/2018/PN.BNA. Serta telah sempurnanya terpenuhi tujuan hukum dimasyarakat.Kata Kunci : studi kasus, dasar pertimbangan.
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Audina Diansha; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab dijatuhkannya putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri B.Aceh dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi pada saat persidangan ternyata setelah diperiksa kasus korupsi tersebut berhubungan dengan hukum administrasi bukan hukum pidana, hakim tidak yakin dengan bukti-bukti tersebut walaupun jaksa telah membuat surat dakwaan dengan bukti bukti-bukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dakwaan-dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu belum tentu kuat sepenuhnya dan bukti yang di hadirkan di persidangan tidak kuat.. Upaya yang di lakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri B.Aceh yaitu penyidik harus senantiasa memperbarui pengetahuannya terkait kasus tersebut, mendesak untuk menghadiri adanya hakim komisioner, pada saat tim audit Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit suatu proyek maka harus menunggu hasil ahli teknisi, harus adanya bukti yang kuat dan tidak ada hal yang di tutup-tutupi. Disarankan kepada Hakim dan Jaksa untuk lebih cermat dalam mengetahui peraturan-peraturan hukum baru sehingga tidak ketinggalan zaman yang sekarang dan diharapkan harus lebih menjungjung keadilan tanpa ada intervensi dari pihak nonyuridis.Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi.
Turut Serta Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Syahmizar Syahmizar; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya turut serta, upaya penanggulangan, serta hambatan dalam melakukan penanggulangan pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minya jenis solar bersubsdi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor kurang efektif pelaksanaan hukum. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Hambatan dalam melakukan penanggulangan dari pihak kepolisian yaitu saat mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap data-data oknum atau pelaku kejahatan yang masih kurang lengkap dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.  Disarankan kepada pihak BPH Minyak dan Gas Bumi dan pihak Kepolisian agar meningkatkan pengawasan yang ketat di tempat SPBU, Pangkalan, pengencer dan di tempat rawan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.Kata Kunci: Turut Serta, Tindak Pidana, Pengangkutan, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.
Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Lhokseumawe Dina Dian Khalida; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –  Penelitian ini bertujuan menjelaskan mengenai pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, hambatan, dan upaya dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Hasil penelitian meunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tetapi pembinaan belum berjalan secara maksimal. Dikarenakan adanya hambatan dalam pembinaan yaitu over capacity, kekurangan petugas, kurang anggaran, partisipasi narapidana yang kurang, dan kondisi pandemi Covid-19. Adapun, upaya yang dilakukan yaitu mengikutsertakan seluruh petugas untuk melakukan pembinaan, mengusulkan tambahan dana untuk pembinaan, melakukan pendekatan antara petugas dan narapidana, dan mengoptimalkan sumber daya narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Disarankan untuk dapat mengoptimalkan sumber daya petugas dengan memberikan pelatihan kepada seluruh petugas, diperlukan bangunan baru untuk dapat menampung narapidana yang sudah melebihi kapasitas, dan kebijakan baru yang solutif sebagai pengganti pidana penjara.Kata Kunci: Pembinaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan.
Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Harga (Mark Up) Yang Dilakukan Oleh Pihak Swasta (Suatu Penelitian Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh) Raudhatul Jannah; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, hambatan dalam menanggulangi dan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh pihak swasta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta yakni sifat serakah, moral yang kurang kuat, mendongkrak status sosial, kesempatan, hukum, system organisir perusahaan yang tidak baik dan kurangnya pengawasan. Hambatan yang didapati dalam menanggulanginya yaitu tidak adanya harga pasar yang jelas, lambatnya keluar hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbatasnya sumber daya manusia, kasusnya sudah lama terjadi, kurangnya anggaran, dan tersangka memiliki power untuk mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan. Upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut dengan mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, tender pengadaan barang dan jasa wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara elektronik, mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa. Disarankan perlu adanya pengawasan yang serius dan ketat, serta bila perlu dilakukan survei ulang mulai dari tahap perkiraan harga hingga pada tahap akhir. Perlu adanya pengawasan yang lebih aktif lagi untuk memeriksa siapa-siapa saja yang ikut sebagai peserta tender. Setiap masyarakat mengamalkan setiap sila yang ada pada Pancasila, melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara online melalui (https://e-katalog.lkpp.go.id) dengan menyeluruh serta tanpa adanya pandang bulu kepada pelaksana pengadaan, dan membuat efek jera pelaku tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penggelembungan Harga, Swasta.