Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab dijatuhkannya putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri B.Aceh dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi pada saat persidangan ternyata setelah diperiksa kasus korupsi tersebut berhubungan dengan hukum administrasi bukan hukum pidana, hakim tidak yakin dengan bukti-bukti tersebut walaupun jaksa telah membuat surat dakwaan dengan bukti bukti-bukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dakwaan-dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu belum tentu kuat sepenuhnya dan bukti yang di hadirkan di persidangan tidak kuat.. Upaya yang di lakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri B.Aceh yaitu penyidik harus senantiasa memperbarui pengetahuannya terkait kasus tersebut, mendesak untuk menghadiri adanya hakim komisioner, pada saat tim audit Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit suatu proyek maka harus menunggu hasil ahli teknisi, harus adanya bukti yang kuat dan tidak ada hal yang di tutup-tutupi. Disarankan kepada Hakim dan Jaksa untuk lebih cermat dalam mengetahui peraturan-peraturan hukum baru sehingga tidak ketinggalan zaman yang sekarang dan diharapkan harus lebih menjungjung keadilan tanpa ada intervensi dari pihak nonyuridis.Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2022