Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 1: Februari 2022

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 04/JN/2019/MS.ACEH TENTANG JARIMAH ZINA TERHADAP ANAK

Faradiba Ummami Kamaruzzaman (Fakultas Hukum)
Nurhafifah Nurhafifah (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

 Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan adanya ketidaktepatan Penuntut Umum dalam memilih Pasal yang didakwakan dan menganalisis putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum kurang tepat dalam menetukan tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa dalam perkara tersebut lebih tepat didakwa dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Zina Terhadap Anak. Majelis hakim dalam memutuskan perkara dinilai tidak memperhatikan fakta di persidangan dan kurang memperhatikan asas proporsionalitas dalam mengambil keputusan. Sehingga putusan pengadilan tersebut tidak mencapai unsur keadilan karena tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan korban yang merupakan anak. Disaranan kepada penuntut umum untuk lebih memperhatikan secara teliti dan cermat dalam pembuatan surat dakwaan dan disarankan kepada majelis hakim untuk lebih memperhatikan hak-hak dan kepentingan korban yang merupakan anak dibawah umur dan memiliki kondisi keterbelakangan mental dan selalu memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan agar terpenuhinya asas keadilan, kemanfaatan, kepastian. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan agar memperhatikan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: Studi Kasus, Mahkamah Syar’iyah, Jarimah, Anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...