Abstrak - Perusaahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Mustaqim Sukamakmur dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan bentuk hukum ini merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun di dalam UU PT tidak diatur mengenai tata cara perubahan bentuk hukum perusahaan. UU ini hanya mengatur tentang perubahaan anggaran dasar di suatu PT yang telah terbentuk dan mengatur pendirian perseroan baru. Sehingga dengan tidak diaturnya tata cara perubahan tersebut, maka muncul beberapa permasalahan diantaranya peraturan hukum mengenai perubahan bentuk PD menjadi Perseroda, tanggung jawab PD terhadap pihak ketiga serta hambatan dalam melakukan perubahan bentuk hukum.Kata Kunci: BUMD, Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum
Copyrights © 2022