Abstrak-Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah di seebutkan mengenai hak konsumen. Dimana yang menjadi hak konsumen yang dijamin adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah rumah makan khas Aceh di Banda Aceh telah memenuhi persyaratan penerapan higiene sanitasi, hambatan serta akibat hukum tidak terlaksananya syarat higiene sanitasi, serta menjelaskan upaya yang dilakukan pelaku usaha dalam meminimalisir kerugian bagi konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, Restoran khas Aceh di kota Banda Aceh belum melaksanakan secara maksimal penerapan higiene sanitasi hal ini dikarenakan karena masih dalam proses. Adapun hambatannya berupa kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai higiene sanitasi rumah makan, kekurangan dana untuk memfasilitasi restoran sesuai standar, serta belum maksimalnya pengawasan dan evaluasi dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan YAPKA. Sanksi admistratif akan diberikan sebagai upaya hukum jika program hygiene sanitasi tidak terlaksana.Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan hukum, rumah makan, sanitasi.
Copyrights © 2022