Notaris dalam rangka menjalankan tugas jabatannya harus berpedoman pada undang-undang jabatan notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang tugas dan kewenangannya diberikan oleh pemerintah guna melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan terutama dalam hal pembuatan akta autentik. Namun, seringkali dalam menjalankan tugas jabatan, notaris digugat dan/atau diajukan laporan pidana serta dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan Notaris dapat dijatuhkan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini menguraikan ruang lingkup pelaksanaan tugas jabatan notaris dan perlindungan hukum yang seyogyanya diberikan kepada notaris agar terhindar dari pertanggungjawaban dalam lingkup hukum perdata, pidana dan administratif. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan kepada notaris apabila notaris menjalankan jabatannya sebagaimana ketentuan undang-undang jabatan notaris, peraturan perundang-undangan lainnya, dan kode etik jabatan, serta adanya klausul eksonerasi.
Copyrights © 2022