Membuat dan menyebarluaskan Pornografi merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, berdasarkan PK 574 K/Pid.Sus/2018, putusan Mahkamah Agung terhadap kasus tersebut hanya berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap BNM yang melakukan tindakan menyerahkan rekaman percakapan bermuatan melanggar kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa tindakan BNM yang menyerahkan rekaman percakapan berisi muatan yang melanggar kesusilaan dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi
Copyrights © 2022