Salah satu jaminan kebendaan yang dapat memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur selaku penerima jaminan adalah Hak Tanggungan. Pada umumnya kreditur lebih memilih hak milik atas tanah untuk dijadikan sebagai objek jaminan, sebab hak milik memiliki hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUPA, meskipun demikian hak milik atas tanah juga dapat dihapuskan sebagaimana ketentuan Pasal 27 UUPA. Hal tersebut tentu menjadi persoalan bagi kreditu apabila hak milik atas tanah tersebut dijadikan sebagai objek jaminan utang piutang dan telah dibebani hak tanggungan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui akibat hukum terhapusnya hak milik atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hapusnya hak milik atas tanah juga berakibat pada terhapusnya hak tanggungan, selain itu terhapusnya objek jaminan hak tanggungan berakibat pada kreditur yang semula merupakan kreditur preferen berubah menjadi kreditur konkuren.
Copyrights © 2022