Notaris sebagai pejabat umum bertugas melayani kepentingan umum dalam lingkup membuat akta-akta autentik. Notaris dalam menjalankan tugas jabatan dimungkinkan terjadi masalah hukum yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris tersebut maupun masalah dari para pihak dalam Akta. Masalah diantara para pihak dalam Akta juga akan melibatkan Notaris dalam proses pemeriksaan dan penyelesaiannya. Sebagai bentuk pencegahan, Notaris mencantumkan klausul proteksi diri pada akta yang dibuatnya sebagai bentuk pengamanan diri. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui keabsahan dan kekuatan hukum pencantuman klausula proteksi diri pada akta notaris sebagai upaya pengamanan diri. Metodeepenelitian ini adalah metode yuridissnormatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturannperundang-undangan yanggberlaku. Hasil penelitian ini dapattdisimpulkan bahwa Pencantuman klausul proteksi diri pada akta Notaris terutama akta pihak (partij acte) tidak dilarang oleh UUJN serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan ia tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Klausul proteksi diri hanya menegaskan kedudukan dan tanggung jawab Notaris serta tidak memberikan hak imunitas hukum bagi Notaris.
Copyrights © 2022