Perkembangan Aset unit usaha syariah di indonesia di pengaruhi oleh dua faktor yakni Jaringan kantor dan pertumbuhan tenaga kerja. Data penelitian merupakan data sekunder hasil publikasi Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2019. Untuk menguji pengaruh tersebut digunakan model regresi linier berganda. Hal ini dijustifikasi oleh hasil uji ANOVA yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan jaringan kantor dan tenaga kerja dan terhadap perkembangan aset unit usaha syariah syariah. Ini terlihat dari nilai p-value nya sebesar 0, 005 < α (0,05), pengujian yang dilakukan untuk mengetahui secara bersama-sama variabel bebas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap variabel terikat. Sehingga dapat dikatakan bahwa jaringan kantor dan pertumbuhan tenaga kerja terhadap perkembangan aset unit usaha syariah memiliki hubungan
Copyrights © 2020