Jurnal Komunitas Yustisia
Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia

IMPLIKASI YURIDIS JUAL BELI TANAH ADAT MELALUI PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

I Gusti Ayu Widiadnyani (Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia)
Ratna Artha Windari (Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia)
Ketut Sudiatmaka (Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif selanjutnya data yang telah diperoleh disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetaplah sah, karena sudah terpenuhinya syarat sahnya jual beli menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sahnya perjanjian. Kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa yaitu berdasarkan akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris membantu Hakim dalam hal pembuktian, yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Untuk memiliki kekuatan pembuktian yang paripurna pembeli dapat memperkuat bukti kepemilikan setelah terjadi jual beli dengan pensertifikatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai tanda bukti hak yang berlaku dan sebagai alat pembuktian yang kuat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jatayu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas ...