MODELING: Jurnal Program Studi PGMI
Vol 9 No 1 (2022): Maret

Analisis Kebijakan Profesionalisme Guru dan Dosen

Feni Yunita (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Nyayu Khodijah (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Ermis Suryana (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Profesionalisme guru dan dosen merupakan suatu kemampuan guru dan dosen dalam menerapkan dan konsisten terhadap kompetensi-kompetensinya ketika melaksanakan tugas, seperti kemampuan guru untuk dapat mengembangkan potensi dan membangkitkan minat peserta didik, memiliki rasa percaya diri, dapat memberikan motivasi dan inspirasi kepada peserta didik, visioner, inovatif terhadap pembelajaran, mampu mengendalikan diri, komitmen, serta tanggung jawab. Guru dan Dosen profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru dan dosen profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber- sumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Kebijakan profesi guru di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UUGD). Undang-undang ini mengatur mengenai konsep-konsep, prinsip- prinsip dan ketentuan yang berkaitan dengan guru yang merupakan salah satu bagian dari kebijakan dalam bidang pendidikan. Untuk itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi kajian dalam hukum pendidikan. Sejak adanya Undang-Undang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai tenaga pendidik professional.

Copyrights © 2022