Penulisan artikel ini bertujuan untuk Untuk megetahui kebijakan pendidikan Agama Islam di sekolah dan madrasah pada zaman Belanda, Jepang dan setelah proklamasi. Kesimpulan artikel ini bahwa keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan madrasah mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi sosial politik yang menyertai. Di masa Belanda pendidikan agama tidak mendapatkan peluang diajarkan di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah bersikap netral dan diskriminatif dengan munculnya ordonansi guru dan ordonansi sekolah liar. Kebijakan Jepang lebih lunak dengan mengizinkan pendidikan agama diajarkan di sekolah. Setelah Indonesia merdeka, secara perlahan posisi PAI menguat, dari sebelumnya sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak wajib, dan tidak menentukan kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap jenjang pendidikan.
Copyrights © 2022