Jurnal Analisis Hukum
Vol 5 No 1 (2022)

Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Anak Agung Ayu Intan Puspadewi (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang paling banyak diminati para pelaku usaha karena dapat menuju peluang bisnis yang terbuka. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal dan saham. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja perseroan terbatas bukan hanya badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan saham tetapi badan hukum perseroangan dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Permasalahan dari isu hukum penelitian ini yaitu berkaitan dengan kriteria perseroan terbatas yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja dan pendirian perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan konsep. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu tehnik studi kepustakaan, yaitu mencari, mempelajari, memahami dan menganalisis berbagai pendapat, teori dan konsep. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu kriteria perseroan dalam UU Cipta Kerja yaitu perseroan yang terdiri atas modal atau saham, dan perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pendirian perseroan perseroangan dengan surat pernyataan pendirian perseroan dan dapat didirikan oleh satu orang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...