Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni

PARADIGMA PENALARAN FIQIH BERORIENTASI LOGIKA UNDANG-UNDANG (TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE LEGISLASI NASIONAL)

Hajani Hajani (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2021

Abstract

Tradisi keilmuan dalam hukum Islam dikenal dengan tradisi ahlu al-ra’yi dan ahlu al-hadis yang keduanya menggunakan penalaran dalam memahami makna literal dan realitas dari wahyu. Hukum Islam dari zaman nabi sampai zaman sekarang. Tradisi penalaran filosofis ini telah mengalami perkembangan epistemologi keilmuan, sehingga menempatkan penalaran filosofis sebagai alat ilmiah yang penting dan urgen dalam memahami makna hakiki hukum Islam Tidaklah mudah untuk membuat definisi “hukum” karena syari'at Islam, hukum Islam dan fiqh adalah hukum yang sifatnya hukum. Pada dasarnya, dalam masyarakat hukum bertujuan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Ini adalah sistem implementasi untuk melindungi hak individu dan hak masyarakat. Selain itu, ia memiliki sifat dan ruang lingkupnya sendiri. Hukum itu konstan. Itu tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Hanya tafsir umat Islam terhadap hukum yang selalu berubah sesuai dengan ranah sosial-sejarah dan budaya. Syariah Islam, hukum Islam dan fiqh, terletak pada argumen yang digunakan. Syariah Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah tanpa alasan hukum apapun, tetapi tetap bertumpu pada semangat kedua sumber Islam tersebut. Jadi, syari'at Islam itu konstan sedangkan hukum Islam bersifat temporal. Dalam konteks hukum positif, hukum Islam memiliki prospek yang baik selama para praktisi hukum mampu mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh hukum IslamPengetahuan legal drafting merambah ke wilayah hukum privat sebab untuk membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting juga dibutuhkan ilmu yang dipakai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu. Hampir setiap urusan bisnis yang berkaitan hukum ekonomi, baik organisasi dan perseroan (corporate) maupun personal perorangan akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...