Hajani Hajani
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARADIGMA PENALARAN FIQIH BERORIENTASI LOGIKA UNDANG-UNDANG (TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE LEGISLASI NASIONAL) Hajani Hajani
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4882

Abstract

Tradisi keilmuan dalam hukum Islam dikenal dengan tradisi ahlu al-ra’yi dan ahlu al-hadis yang keduanya menggunakan penalaran dalam memahami makna literal dan realitas dari wahyu. Hukum Islam dari zaman nabi sampai zaman sekarang. Tradisi penalaran filosofis ini telah mengalami perkembangan epistemologi keilmuan, sehingga menempatkan penalaran filosofis sebagai alat ilmiah yang penting dan urgen dalam memahami makna hakiki hukum Islam Tidaklah mudah untuk membuat definisi “hukum” karena syari'at Islam, hukum Islam dan fiqh adalah hukum yang sifatnya hukum. Pada dasarnya, dalam masyarakat hukum bertujuan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Ini adalah sistem implementasi untuk melindungi hak individu dan hak masyarakat. Selain itu, ia memiliki sifat dan ruang lingkupnya sendiri. Hukum itu konstan. Itu tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Hanya tafsir umat Islam terhadap hukum yang selalu berubah sesuai dengan ranah sosial-sejarah dan budaya. Syariah Islam, hukum Islam dan fiqh, terletak pada argumen yang digunakan. Syariah Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah tanpa alasan hukum apapun, tetapi tetap bertumpu pada semangat kedua sumber Islam tersebut. Jadi, syari'at Islam itu konstan sedangkan hukum Islam bersifat temporal. Dalam konteks hukum positif, hukum Islam memiliki prospek yang baik selama para praktisi hukum mampu mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh hukum IslamPengetahuan legal drafting merambah ke wilayah hukum privat sebab untuk membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting juga dibutuhkan ilmu yang dipakai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu. Hampir setiap urusan bisnis yang berkaitan hukum ekonomi, baik organisasi dan perseroan (corporate) maupun personal perorangan akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya
DIMENSI LEGALITAS MORAL DAN RASIONALITAS POLITIK ISLAM DALAM OBJEKTIVITAS NEGARA Hajani Hajani
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i1.3351

Abstract

Artikel ini bermaksud menjelaskan bagaimana peran Politik Islam menjadi fenomena signifikan di Negara Khususnya Negara Indonesia yang terkena musibah berkepanjangan, kontek ini sya pahami sangan menjadi krusial dalam pembahasan dikalangan para Pemimpin Agama dan Pemerintah Karen kedua subtansi ini yang menjadi motoritas kebijakan, dengan demikian bagaimana peran politik islam yang betul menegakkan Perintah dan larangan Allah, serta bagaimana penegakan hokum dalam kontek Dasar Negara yakni Pancasila dalam tatanan saling berhubungan Antara dasar Hukum Islam dan Dasar Negara Indonesia. Keywords : Legalitas Moral, Politik Islam