Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni

PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA ATAU DADAH (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA)

Muhamad Romdoni (Universitas Primagraha)
Atu Karomah (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2021

Abstract

Kejahatan narkotika sangat meresahkan di banyak negara dan penggunaan secara melawan hukum menyebabkan kerusakan otak dan fisik penggunanya. Negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia telah melakukan segala upaya untuk memberantas kejahatan tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kedua negara tersebut kemudian menjadi sebuah ulasan perbandingan yang menarik untuk diteliti, terutama tentang perbedaan kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam menangani kejahatan narkotika antara kedua negara. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan makro membandingkan sistem civil law yang diterapkan di Indonesia dan common law di Malaysia. Temuan menunjukkan bagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Akta 234 Akta Dadah Berbahaya 1952 (revisi 1980 dan amandemen terbaru 2014) di Malaysia yang bertujuan untuk memberantas kejahatan narkotika atau dadah memiliki tiga perbedaan utama, yakni (1) penjatuhan pidana mati yang bersifat mandatori di Malaysia, (2) yurisprudensi menjadi sumber hukum utama common law (di Malaysia), serta (3) pengedepanan prinsip premum remidium di Indonesia yang berbanding terbalik dengan penerapan ultimum remidium di Malaysia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...