Meluasnya praktik transaksi bisnis online (e-commerce) di Indonesia memudahkan masyarakat yang ingin berbelanja barang dan jasa yang diinginkan, namun masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak konsumen sehingga membuka peluang terjadinya kecurangan dari pelaku komersial atau pihak ketiga mengenai keamanan Data pribadi yang perlu dijamin oleh operator toko online mempengaruhi perlindungan konsumen. Investigasi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pengguna jasa perdagangan online (e-commerce) terkait kerahasiaan data pribadi dan bagaimana pemilik toko menyelesaikan sengketa terkait kerugian konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen saat melakukan jual beli online di e-commerce bersifat ambigu karena perlindungan konsumen terhadap kerugian akibat tidak diungkapkannya kewajiban dan wanprestasi (atau biasa disebut wanprestasi) dalam pembelian digital. Proses penjualan dapat mengambil banyak bentuk dan sering terjadi, tetapi tidak terlalu rahasia. Menunjukkan masalah/kejadian proses standar.
Copyrights © 2022